Kemandirian daerah di era otonomi daerah dapat dilihat dalam konteks giat pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan daerah, baik fisik maupun non fisik yang ditunjang dengan keuangan daerah yang memadai. Salah pembangunan daerah adalah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). di Provinsi Sulawesi Barat terdapat regulasi daerah yang mengatur pengelolaan DAS dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini mengunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitiannya adalah urgensi regulasi daerah di Provinsi Sulawesi Barat terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS dapat dilihat dan dicermati dalam konteks antara lain: 1) Tujuan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS. 2) Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaaan DAS yang terdiri dari: berbasis potensi diri, partisipatif, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, keterpaduan dan keberlanjutan, adil dan merata, serta mendorong kemandirian.
Copyrights © 2025