Sebanyak 118 lokasi tambang ilegal dari total 176 titik yang terdata resmi ditutup oleh peme Illegal Mining, Ecotheology, Pancasila, Environment rintah provinsi Jawa Barat pada sepanjang semester pertama tahun 2025. Penutupan tambang ilegal hendaknya tak menjelma sebagai tindakan administratif semata, tetapi juga kesadaran spiritual dalam menjaga ciptaan Tuhan sekaligus memelihara keadilan sosial. Karya ilmiah ini bertujuan menyoroti implementasi nilai-nilai filosofis Pancasila dan UUD 1945 dalam kasus penutupan tambang ilegal di Jawa Barat. Implementasi tersebut juga ditelaah melalui lensa ekoteologi dalam perspektif keislaman. Penulisan karya ilmiah ini memakai pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil studi menunjukkan penutupan tambang ilegal di Jawa Barat mencerminkan upaya korektif terhadap pelanggaran nilai-nilai Pancasila yang menekankan harmoni antara Tuhan, manusia, dan alam. Tindakan penutupan tambang ilegal oleh pemerintah daerah Jawa Barat merupakan bagian dari implementasi kewajiban negara untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Perspektif ekoteologi melengkapi pemahaman bahwa krisis ekologis akibat tambang ilegal tidaklah semata menjadi persoalan hukum atau ekonomi, tetapi juga krisis spiritual akibat hilangnya kesadaran transendental terhadap kesakralan alam.
Copyrights © 2025