Penerapan Green Banking menjadi salah satu strategi penting dalam mendorong keuangan berkelanjutan dan pembangunan ramah lingkungan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep, prinsip, serta implementasi Green Banking pada bank syariah dan bank konvensional dengan menyoroti perbedaan pendekatan, tingkat penerapan, serta faktor pendorong dan penghambat yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan library research berbasis studi literatur melalui pengkajian regulasi, dokumen kelembagaan, dan penelitian terdahulu terkait keuangan berkelanjutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa bank syariah menerapkan Green Banking dengan dasar nilai-nilai maqashid syariah, yang menekankan kemaslahatan, etika, dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Sementara itu, bank konvensional lebih banyak berpedoman pada kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instrumen implementasi. Perbedaan orientasi nilai menyebabkan variasi strategi dan prioritas kebijakan pada kedua jenis bank tersebut. Faktor pendorong implementasi Green Banking meliputi regulasi pemerintah, tuntutan pasar, dan peningkatan kesadaran institusional, sedangkan tantangannya mencakup keterbatasan sumber daya manusia, biaya implementasi yang tinggi, serta rendahnya inovasi produk hijau. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa Green Banking memiliki potensi besar dalam memperkuat ketahanan industri perbankan dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau di Indonesia, namun dibutuhkan komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitasnya dalam kedua sistem perbankan
Copyrights © 2026