Bullying di lingkungan pendidikan menimbulkan dampak kerugian multidimensi, mencakupaspek psikologis, hukum, dan ekonomi. Program pengabdian ini bertujuan menganalisisbullying sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan UUPerlindungan Anak, sekaligus merumuskan strategi pencegahan berbasis pendekatan sosiolegal. Pelaksanaan program menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis melalui sosialisasi, penyuluhan, FGD, dan pendampingan edukatif dengan media modul visual. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman siswa, khususnya terkait bentuk bullying verbal dan dampak ekonomi (biaya kesehatan dan penurunan prestasi). Indikator pemahaman dampak ekonomi meningkat dari level sangat rendah menjadi tinggi, yang berimplikasi pada terbentuknya kesadaran hukum serta strategi pencegahan kolaboratif antara sekolah, guru, dan wali murid.
Copyrights © 2025