Guru sebagai ujung tombak pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi bangsa. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, tidak jarang guru menghadapi permasalahan hukum sebagai akibat dari tindakan profesional yang dilakukannya, seperti tindakan disipliner terhadap siswa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk dan implementasi bantuan hukum terhadap guru berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, dengan studi kasus guru SDN Tiuhbalak Baradatu di Way Kanan, Lampung, yang dilaporkan ke polisi karena mencubit siswa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, didukung oleh studi literatur kasus. Meskipun terdapat landasan hukum yang menjamin bantuan hukum bagi guru, pelaksanaannya di lapangan masih lemah akibat kurangnya sosialisasi, tidak adanya mekanisme pendampingan hukum yang jelas, serta minimnya peran lembaga pendidikan dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan hukum secara konkret. Studi ini merekomendasikan perlunya regulasi turunan yang mengatur mekanisme bantuan hukum bagi guru serta peningkatan peran dinas pendidikan dan organisasi profesi dalam menjamin hak-hak hukum guru.
Copyrights © 2025