Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Kedudukan tersebut menempatkan hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai pelaksana kewenangan yudisial, tetapi juga sebagai negarawan konstitusional yang memikul tanggung jawab etik dalam menjamin terpenuhinya hak atas peradilan yang adil (fair trial). Artikel ini bertujuan menganalisis etika kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi dalam keaktifan bersidang sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, teoretis, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keaktifan bersidang hakim tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kewajiban prosedural, melainkan sebagai dimensi substantif pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ketidakaktifan atau inkonsistensi kehadiran hakim berpotensi melemahkan due process of law dan legitimasi moral peradilan konstitusional. Kata kunci: Etika; Hakim Mahkamah Konstitusi; peradilan.
Copyrights © 2025