Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menekankan hak difabel terhadap akses fasilitas publik, termasuk sektor pariwisata. Kabupaten Bantul memiliki potensi wisata alam dan budaya yang besar namun menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan pariwisata inklusif ramah difabel. Banyak penelitian yang telah menyoroti pariwisata inklusif tetapi kebanyakan masih fokus pada aspek umum inklusivitas tanpa mengeksplorasi secara mendalam aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Padahal aksesibilitas merupakan fondasi utama untuk menciptakan destinasi wisata yang inklusif dan berkeadilan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi-strategi pemerintah Kabupaten Bantul dalam menciptakan pariwisata inklusif berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, meskipun telah ada beberapa upaya awal, Kabupaten Bantul belum sepenuhnya mengembangkan pariwisata inklusif dengan fasilitas aksesibilitas yang belum merata. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Bantul dapat menciptakan fasilitas wisata yang sesuai dengan standar aksesibilitas, adil, inklusif, dan berkelanjutan, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Penelitian ini memiliki keterbatasan yang terletak pada jumlah responden yang masih terbatas sehingga generalisasi sulit dilakukan.
Copyrights © 2025