JURNAL HUKUM STAATRECHTS
Vol 8, No 2 (2025): JURNAL STAATRECHTS

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/Pn Spt)

Roihan, Abdul (Unknown)
Anjari, Warih (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2025

Abstract

Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mengganggu rasa aman, fisik, dan mental korban, khususnya perempuan. Perlindungan hukum bagi korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban KDRT berdasarkan Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/PN SPT yang menunjukkan bahwa pelaku dijatuhi hukuman pidana, namun korban masih menghadapi berbagai kendala pemulihan. Perlindungan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan hak atas rasa aman, layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan psikologis. Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan, serta mencegah kekerasan berulang agar keluarga kembali menjadi tempat yang aman dan layak bagi semua anggotanya, khususnya bagi korban.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

STAATRECHTS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS ...