Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Pasal 26 (2) menyatakan bahwa : setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara asing yang disamping kewarga negaraan Indonesianya mempunyai kewarga negaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang di tetapkan dalam pasal 21 (2), adalah batal karna hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan, bahwa hak hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat di tuntut kembali. Perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sehubungan dengan status kepemilikan tanah di Indonesia sebagai upaya penyelundupan hukum oleh Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah dengan status hak milik. Berdasarkan uraian di atas ada dua pokok permasalahan. Pertama Bagaimana keabsahan perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sehubungan dengan status kepemilikan tanah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya bahwa seorang warga negara asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia melalui perjanjian nominee sebagai upaya penyelundupan hukum di Indonesia serta Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap praktik perjanjian nominee di Indonesia dengan melakukan kerjasama antar lembaga.
Copyrights © 2025