Penelitian ini menelaah batasan dan pengecualian tindak pidana pelanggaran Hak Cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014. Fokus kajian mencakup penggunaan wajar (fair use), kepentingan pendidikan, penelitian, serta kepentingan negara sebagai alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa 70% pelanggaran terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengecualian, 20% akibat penggunaan karya untuk tujuan komersial tanpa izin, dan 10% disebabkan ketidakjelasan pedoman teknis mengenai fair use. Hasil ini menegaskan perlunya pedoman operasional yang lebih rinci agar pengecualian hak cipta dapat diterapkan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
Copyrights © 2026