Penelitian ini menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya diferensiasi pemidanaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Pendekatan yuridis normatif dipadukan dengan kajian empiris dari 10 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding menunjukkan bahwa pengedar dijatuhi hukuman penjara rata-rata 10–15 tahun dan denda Rp1–5 miliar, sedangkan pengguna umumnya menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6–12 bulan. Temuan ini menegaskan pentingnya interpretasi normatif, prinsip proporsionalitas, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Copyrights © 2026