Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak penyandang Down Syndrome dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Latar belakang kajian berangkat dari meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas intelektual yang hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Penyandang Down Syndrome memiliki keterbatasan kognitif dan emosional yang menghambat kemampuan mereka untuk memahami, menolak, maupun melaporkan kekerasan seksual, sehingga menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diolah secara kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap bentuk perbuatan seksual terhadap anak penyandang Down Syndrome harus dikualifikasikan sebagai tindak kekerasan, karena korban tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan perlindungan hukum, rehabilitasi, dan pemulihan menyeluruh bagi korban melalui pendekatan victim-centered justice. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan urgensi implementasi efektif UU TPKS guna memperkuat perlindungan hak asasi anak penyandang disabilitas serta mengaktualisasikan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2025