Kasus mahar cek palsu senilai Rp 3 miliar yang terjadi di pacitan menjadi perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap calon istrinya. Pertanggungjawaban pidana Indonesia dengan menelaah penerapan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan Adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) berdasarkan fakta hukum yang berkembang dalam proses penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pemalsuan surat karena pelaku dengan sengaja membuat atau menggunakan surat berupa cek yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk menimbulkan kepercayaan bahwa cek tersebut dapat dicairkan. Unsur penipuan juga terpenuhi karena pelaku menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh persetujuan calon istri agar bersedia dinikahi dengan iming-iming mahar bernilai besar. Pertanggungjawaban pidana pelaku dapat dikenakan kumulatif atau alternatif berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur kedua pasal tersebut. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kajian hukum pidana, khususnya dalam memahami modus penipuan berbasis dokumen palsu yang semakin variatif dalam masyarakat.
Copyrights © 2025