Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya menimbulkan kerugian dari aspek kesehatan, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur dua pendekatan utama dalam penanganan penyalahguna narkotika, yaitu pendekatan pemidanaan dan pendekatan rehabilitasi. Namun, dalam praktik penegakan hukum, masih sering terjadi ketidaksesuaian antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam menentukan apakah penyalahguna narkotika harus dipidana atau direhabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 serta mengkaji penerapan rehabilitasi dan pemidanaan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU Narkotika telah mengakui penyalahguna sebagai korban yang wajib direhabilitasi, dalam praktiknya pendekatan pemidanaan masih lebih dominan. Hal ini disebabkan oleh lemahnya mekanisme asesmen terpadu, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta perbedaan penafsiran aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan penguatan pendekatan rehabilitatif guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026