Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas putusan hakim terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan membandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009. (pidana penjara 3 bulan), menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui analisis perbandingan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua perkara memiliki unsur hukum yang serupa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan terdakwa merupakan pelaku pertama kali yang menyatakan penyesalan, terdapat disparitas yang signifikan dalam hal jenis pidana (langsung vs. bersyarat) dan lamanya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa disparitas ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama: (1) fleksibilitas UU ITE yang tidak memiliki pedoman pemidanaan minimum, (2) pertimbangan subjektif hakim berdasarkan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman yang memperhitungkan nilai-nilai keadilan masyarakat dan fakta persidangan, dan (3) karakteristik terdakwa individu seperti usia, riwayat hukum, dan upaya rekonsiliasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disparitas pemidanaan merupakan hasil interaksi yang kompleks antara batasan pemidanaan UU ITE yang tidak jelas, diskresi, dan faktor terdakwa pribadi, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan yang lebih jelas dalam UU ITE dan pertimbangan peradilan yang lebih terukur untuk membangun kepastian hukum.
Copyrights © 2026