Permasalahan dalam rumah tangga sering terjadi secara terus-menerus di masyarakat. Diantaranya sering disaksikan masalah pengasuhan anak ketika suami istri bercerai. Setelah terjadinya perceraian akan muncul masalah baru yang akan menyebabkan nasib anak menjadi tidak baik diakibatkan oleh perceraian dari kedua orang tuanya. Keluarga sebagai lembaga masyarakat terkecil, terbentuk diawali dengan proses pernikahan. Salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan. Karena setiap manusia ingin agar namanya tetap ada dan berkelanjutan pengaruhnya. Masalah ini sangat memerlukan perhatian bagi para cendikiawan dan aktifis dalam bidang hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kajian pustaka. Penggalian data dilakukan dengan mengkaji kitab, buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh para peneliti. Penelitian ini menyimpulkan pandangan antara mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal tentang hadhanah. Hukum mengasuh anak menurut mazhab Syafi’i dan Hambali bersepakat bahwa orang tua berkewajiban mengasuh anak, sementara anak berhak mendapatkan pemeliharaan dari ibu dan ayahnya. Mazhab Syafi’i berpendapat masa asuh anak tidak ada batasan bagi ibu. Sedangkan mazhab Hambali masa asuh ibu sampai anak berumur tujuh tahun baik laki-laki dan perempuan. Kata Kunci: Keluarga, Hadhanah, Mazhab, Hukum Islam.
Copyrights © 2025