Korupsi merupakan salah satu persoalan utama dalam sistem hukum di Indonesia yang tidak hanya berkaitan dengan kelemahan regulasi, tetapi juga erat dipengaruhi oleh budaya patronase dan relasi kekuasaan. Kondisi ini menjadikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak selalu berjalan sesuai prinsip keadilan, melainkan kerap dipengaruhi oleh faktor politik dan kepentingan elit. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum (sociology of law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya patronase dan relasi kekuasaan sering kali melemahkan independensi aparat penegak hukum, sehingga proses penindakan terhadap tindak pidana korupsi cenderung tidak konsisten. Dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence Friedman, ketidakefektifan penegakan hukum korupsi di Indonesia disebabkan oleh ketidakseimbangan antara legal structure, legal substance, dan legal culture. Meskipun regulasi antikorupsi telah diperkuat, budaya hukum masyarakat yang permisif dan terpengaruh patronase masih melemahkan independensi aparat hukum. Kesimpulannya, penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia belum sepenuhnya efektif karena masih dipengaruhi oleh budaya patronase dan kekuasaan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan yang lebih kuat serta transformasi budaya hukum agar prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.
Copyrights © 2026