Penyelesaian tindak pidana anak melalui mekanisme diversi merupakan upaya untuk menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal dan sekaligus mewujudkan keadilan restoratif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya ketidaksesuaian antara norma Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan praktik di lapangan, terutama terkait pemahaman aparat serta penerimaan korban terhadap proses pemulihan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sosiologi hukum, yang memadukan kajian peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta analisis terhadap praktik sosial yang memengaruhi implementasi diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi pada dasarnya efektif mengurangi stigma terhadap anak, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperkuat hubungan sosial melalui dialog antara pelaku, korban, dan keluarga, namun masih terhambat oleh faktor budaya hukum, keterbatasan fasilitas, serta minimnya pelatihan aparat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi diversi memerlukan penguatan pemahaman aparat, dukungan masyarakat, serta integrasi prinsip keadilan restoratif dalam setiap tahapan proses hukum terhadap anak.
Copyrights © 2026