Penyelenggaraan bantuan hukum merupakan mandat konstitusional negara untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat miskin atas keadilan sebagaimana mandate dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk memastikan layanan diberikan oleh lembaga yang kompeten, pemerintah menerapkan mekanisme verifikasi dan akreditasi sebagaimana diatur dalam Permenkumahm Nomor 3 Tahun 2013. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menilai sejauh mana mekanisme tersebut berperan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa verifikasi dan akreditasi tidak hanya menentukan kelayakan lembaga dari sisi administrasi dan struktur organisasi, tetapi juga memastikan pemenuhan standar layanan yang diatur dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2021, termasuk kualitas sumber daya manusia, prosedur pendampingan, dan akuntabilitas layanan. Melalui proses penilaian ini, akreditasi berkontribusi pada peningkatan profesionalitas LBH, memperluas jangkauan bantuan hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemberi bantuan hukum. Dengan demikian, mekanisme verifikasi dan akreditasi merupakan elemen penting dalam menjamin mutu layanan dan mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat miskin. Kata kunci: verifikasi dan akreditasi, bantuan hukum, akses keadilan.
Copyrights © 2026