Diversi diartikan sebagai suatu mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang berpijak pada prinsip keadilan restoratif, yang berfungsi mengalihkan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana formal menuju proses penyelesaian di luar pengadilan. PERMA No. 4 Tahun 2014 dibuat untuk menangani kekurangan aturan yang terdapat dalam UU SPPA, khususnya terkait perluasan syarat diversi pada proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Namun, peraturan ini masih menyisakan kekosongan norma, terutama ketika korban tidak dapat hadir secara fisik dalam musyawarah diversi. Penelitian hukum ini bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan, dengan hasil penelitian yakni PERMA tersebut tidak mengatur penggunaan sarana elektronik atau partisipasi jarak jauh dalam musyawarah diversi. Akibatnya, diversi gagal dilaksanakan ketika korban berada di luar negeri atau berhalangan hadir, sehingga tujuan keadilan restoratif tidak tercapai dan anak kehilangan kesempatan memperoleh penyelesaian yang lebih edukatif. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan terhadap PERMA No. 4 Tahun 2014 agar mengakomodasi mekanisme musyawarah diversi secara elektronik dengan tujuan memaksimalkan penyelesaian perkara melalui upaya diversi.
Copyrights © 2026