Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyuluhan hukum dilakukan melalui pendekatan partisipatif-edukatif kepada siswa tingkat SMP dengan materi yang mencakup bentuk-bentuk kenakalan remaja, risiko penyalahgunaan obat, sanksi hukum yang berlaku, serta upaya preventif melalui pemahaman norma dan peraturan hukum. Metode pelaksanaan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya kepatuhan terhadap hukum, yang ditandai dengan inisiatif pembentukan kelompok “Remaja Sadar Hukum” sebagai tindak lanjut program. Selain itu, kegiatan pendukung berupa pembangunan taman membaca juga berhasil direalisasikan guna mendukung literasi anak dan remaja serta memperkuat kesadaran hukum melalui media edukatif nonformal. Secara keseluruhan, program ini memberikan kontribusi positif dalam membangun budaya hukum dan literasi di tingkat desa melalui kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah desa.
Copyrights © 2025