Abstrak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Mangun Jaya tentang bahaya dan sanksi pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahannya. Observasi awal di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengindikasikan adanya celah pengetahuan hukum, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, terkait implementasi Pasal 4 huruf b UU No. 35 Tahun 2009. Minimnya akses informasi dan sosialisasi hukum tentang narkotika menjadikan kelompok rentan ini berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan. Melalui metode observasi dan penyuluhan lisan yang fokus pada edukasi hukum, program inti KKN berupa penyuluhan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran whistleblower berhasil dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2025 di RT 04/RW 013 Desa Mangun Jaya. Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai implikasi hukum dan sosial dari penyalahgunaan narkotika, serta menggarisbawahi urgensi kolaborasi multidimensi dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
Copyrights © 2025