Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan penting dalam mendukung perekonomian nasional, namun banyak pelaku usaha termasuk nasabah BTPN Syariah di MMS Sukodono masih belum memiliki legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu nasabah memperoleh legalitas usaha melalui pendampingan langsung oleh fasilitator program Bestee. Metode kegiatan dilakukan melalui empat tahap, yaitu perkenalan, pengajaran materi, review materi dan praktik, serta penutupan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama empat bulan dengan pendampingan rutin kepada 24 nasabah, di mana tujuh di antaranya berhasil menerbitkan NIB sebagai hasil langsung dari program. Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman nasabah mengenai pentingnya legalitas usaha serta kemampuan dalam mengurus NIB. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat.
Copyrights © 2026