Penelitian ini mengkaji tanah ulayat sebagai sumber penghidupan masyarakat adat Batui di Kabupaten Banggai melalui pendekatan pemetaan partisipatif. Intervensi negara dan ekspansi korporasi terutama kehutanan, perkebunan, serta migas menyebabkan penyusutan wilayah ulayat dan memunculkan berbagai konflik tenurial. Dengan memadukan metode Participatory Rural Appraisal dan etnografi, penelitian ini menghimpun pengetahuan lokal mengenai sejarah penguasaan lahan, batas-batas kusali, serta dinamika sosial-politik yang mempengaruhi klaim ruang. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, serta survei koordinat menggunakan GPS yang kemudian divalidasi langsung oleh informan. Temuan menunjukkan bahwa tanah ulayat berfungsi tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai pusat identitas, spiritualitas, dan solidaritas komunal. Konflik internal antarkusali, sentimen politik, serta klaim sepihak dari pihak luar memperlihatkan kerentanan penguasaan tanah, terutama pada kusali Matindok yang menjadi lokasi studi utama. Pemetaan partisipatif sebagai output dari penelitian ini terbukti menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam advokasi ruang, menegaskan keberadaan wilayah ulayat, serta meminimalkan potensi konflik. Penelitian ini merekomendasikan pemetaan lanjutan pada tiga kusali lainnya guna memperkuat dokumentasi dan perlindungan tanah ulayat Batui.
Copyrights © 2026