Penelitian ini mengkaji posisi dan peran kurator dalam proses kepailitan serta berbagai hambatan normatif yang mengganggu efektivitas pelaksanaan tugasnya. Meskipun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah memberikan kerangka kerja yang relatif lengkap, implementasinya di lapangan memperlihatkan ketidaksinkronan antara kewenangan luas yang diberikan kepada kurator dan minimnya dukungan hukum yang menjamin independensi serta keamanan tindakan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kurator dituntut mengelola harta pailit secara profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan, namun seringkali menghadapi persoalan mendasar, seperti keterlambatan pemberitahuan putusan, ketidakjelasan awal masa kewenangan, serta tidak kooperatifnya debitur maupun kreditor. Selain itu, celah hukum terkait keberadaan kreditor fiktif, lemahnya pengawasan, serta kurangnya fasilitas operasional pada tahap awal proses turut memperburuk situasi dan meningkatkan risiko tanggung jawab pribadi bagi kurator. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menilai bahwa problem-problem tersebut bukan semata soal teknis, melainkan mencerminkan kebutuhan mendesak akan pembaruan regulatif yang lebih responsif. Penataan kembali standar perlindungan hukum, mekanisme pengawasan, serta dukungan administratif menjadi keharusan agar kurator dapat menjalankan fungsi strategisnya secara optimal dan sistem kepailitan mampu memenuhi tujuan kolektif perlindungan kreditor secara adil.
Copyrights © 2026