Penanganan imigrasi ilegal di Indonesia menimbulkan tantangan kompleks yang memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi implikasi prinsip non-refoulement dalam konteks hukum pidana terhadap imigrasi, dengan fokus pada upaya negara dalam mencegah pengusiran paksa terhadap individu yang berisiko mengalami penganiayaan atau perlakuan tidak manusiawi di negara asalnya. Rumusan masalah yang dikaji meliputi penerapan prinsip non-refoulement dalam praktik hukum pidana serta strategi sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan HAM untuk mengelola imigrasi ilegal secara manusiawi dan efektif. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif berbasis deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta analisi doktrin hukum dan studi kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip non-refoulement masih menghadapi kendala dalam integrasi dengan prosedur hukum pidana, terutama terkait mekanisme identifikasi status imigran dan kepastian hukum. Selanjutnya, sinergi antara hukum pidana dan perlindungan HAM dapat dioptimalkan melalui pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antara lembaga imigrasi dan lembaga perlindungan HAM. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan yang seimbang dan berbasis hak asasi manusia dalam penanganan imigrasi ilegal, sekaligus menekankan perlunya harmonisasi kebijakan hukum nasional dengan standar internasional.
Copyrights © 2025