Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku ekonomi sekaligus agen pembangunan nasional menimbulkan tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan kebijakan hukum persaingan usaha di Indonesia terutama Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam kaitannya dengan BUMN dan dampaknya terhadap iklim persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini juga membahas peran dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi praktik persaingan usaha yang melibatkan BUMN serta formulasi kebijakan yang ideal untuk meyeimbangkan fungsi pelayanan publik BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris yang menganalisis berbagai sumber terkait secara deskriptif kualitatif dan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan persaingan usaha di Indonesia masih menghadapi kendala yang berkaitan dengan BUMN. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperjelas kebijakan yang ada terutama Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 dan memperkuat kewenangan KPPU agar dapat melakukan pengawasan dengan lebih efektif.
Copyrights © 2025