Penelitian ini membahas legalitas Perusahaan Siap Pakai menurut kerangka hukum Perseroan Terbatas di Indonesia serta kesesuaiannya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah ketentuan dalam UUPT, UUCIPTAKER, dan UU No. 6 Tahun 2023, serta literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian dan pengalihan Perusahaan Siap Pakai pada dasarnya sah secara administratif, karena tidak terdapat larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, praktik tersebut menimbulkan potensi penyimpangan, terutama terkait transparansi tujuan pendirian, akuntabilitas organ perseroan, dan integritas proses pengalihan. Jika dikaitkan dengan prinsip GCG, Perusahaan Siap Pakai cenderung menghadapi persoalan pada aspek transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran, sehingga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi serta mekanisme pengawasan untuk memastikan praktik Perusahaan Siap Pakai tidak bertentangan dengan prinsip hukum korporasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Copyrights © 2025