Dalam penelitian ini, peneliti berfokus pada mekanisme pengajuan kedaluwarsa sebagai dasar eksepsi berdasarkan Hukum Perdata Indonesia, serta bagaimana hakim menilai dan memutus eksepsi tersebut selama proses persidangan. Keputusan kedaluwarsa, yang menghapus hak menuntut setelah jangka waktu tertentu, hanya dapat digunakan oleh Tergugat melalui eksepsi berdasarkan asas pasifitas hakim. Studi ini menunjukkan bahwa eksepsi kedaluwarsa memiliki peran penting sebagai alat pembelaan hukum untuk memastikan kepastian dan ketertiban beracara. Metode penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, buku, dan yurisprudensi. Dalam memutus eksepsi kedaluwarsa, hakim harus melihat apakah unsur-unsur kedaluwarsa terpenuhi, seperti waktu, jenis hak yang diminta, dan kapan Penggugat mulai melanggar atau mengetahuinya. Apabila unsur kedaluwarsa terbukti, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga kedaluwarsa berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah sengketa lama diajukan kembali tanpa alasan yang sah.
Copyrights © 2026