Wakaf hak cipta adalah peralihan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta kepada pengelola wakaf dan disahkan berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang penulis angkat. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa hak cipta merupakan benda bergerak berwujud, mempunyai sifat absolut, droit de suite, dan pemegangnya mempunyai kewenangan yang luas kepada pemiliknya. Akibat hukum dari diwakafkannya hak cipta adalah hak ekonomi dari hak cipta beralih kepada penerima wakaf, dan wakaf hak cipta hanya terjadi untuk waktu tertentu mengikuti masa berlaku hak ekonomi hak cipta.
Copyrights © 2025