Pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari fungsi pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan transparan. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan KTP elektronik, khususnya untuk pengurusan KTP hilang, rusak, dan cetak ulang, serta memperbaiki prosedur legalisir dokumen kependudukan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui observasi langsung, pendampingan pegawai di bagian loket dan percetakan, serta evaluasi proses pelayanan sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan efisiensi waktu pelayanan, dari rata-rata tiga jam menjadi satu jam untuk pencetakan ulang KTP, serta penurunan waktu pelayanan legalisir dari tiga puluh menit menjadi lima belas menit per pemohon. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarpegawai, meningkatkan ketelitian dalam verifikasi data, dan membangun budaya kerja yang lebih tertib. Sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam kegiatan ini terbukti mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Copyrights © 2026