Pembangunan kepemudaan merupakan bagian integral dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Secara legal-formal, kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan struktural, seperti tumpang tindih antar program kementerian dan belum optimalnya peran Kemenpora sebagai aktor utama. Di tingkat daerah, Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan luas dalam pembangunan kepemudaan melalui asas desentralisasi, namun masih dihadapkan pada rendahnya partisipasi pemuda, minimnya pemahaman terhadap program pemerintah, serta meningkatnya keterlibatan pemuda dalam tindakan kriminal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bekasi dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn sebagai kerangka analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia regulasi dan fasilitas pendukung, pelaksanaan program belum sepenuhnya efektif dan merata. Diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor, pemanfaatan media komunikasi, serta pendekatan yang lebih adaptif dan inklusif untuk menjangkau seluruh lapisan pemuda. Dengan strategi yang tepat, pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bekasi dapat menjadi fondasi penting bagi regenerasi yang berkualitas dan berdaya saing.
Copyrights © 2025