Pengadaan barang/jasa termasuk sektor yang rentan terhadap praktik korupsi dan menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah mendorong penguatan transparansi publik melalui pengembangan e-government, antara lain melalui penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement). Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan e-procurement dalam mewujudkan transparansi pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Magelang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Analisis kebijakan didasarkan pada model implementasi Van Meter dan Van Horn yang meliputi: standar dan sasaran; sumber daya; komunikasi antar organisasi pelaksana; karakteristik lembaga pelaksana; kondisi ekonomi, sosial dan politik; dan disposisi atau sikap pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan e-procurement pada Pemerintah Kabupaten Magelang telah berjalan cukup efektif dalam meningkatkan transparansi. Faktor pendukung utama meliputi kejelasan regulasi, komitmen pimpinan, sinergi pihak terkait, serta pemanfaatan media digital yang memperluas akses informasi publik. Namun demikian, hambatan masih ditemui pada keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengelola pengadaan, belum optimalnya dukungan sarana dan prasarana, serta kendala teknis pada sistem terpusat. Untuk itu, diperlukan beberapa upaya guna mengoptimalkan implementasi kebijakan e-procurement, antara lain memenuhi jumlah kebutuhan sumber daya manusia pengelola pengadaan, mengoptimalkan dukungan sarana dan prasarana serta memperkuat tata kelola dan arsitektur sistem pengadaan.
Copyrights © 2025