Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) telah menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai kompatibilitasnya dengan hukum Islam, khususnya dalam konteks penerbitan fatwa dan pengambilan keputusan keagamaan. Penelitian ini mengkaji bagaimana kerangka metodologis istinbath empat mazhab fikih Sunni utama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali dapat diaplikasikan untuk mengevaluasi fenomena AI dalam kehidupan Muslim kontemporer. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai literatur fikih, kajian keislaman kontemporer, serta publikasi ilmiah yang relevan dengan perkembangan AI dan dinamika fatwa modern. Temuan menunjukkan bahwa meskipun keempat mazhab sepakat bahwa AI tidak dapat menggantikan otoritas manusia dalam urusan keagamaan yang memerlukan kesadaran spiritual dan akuntabilitas moral, mereka berbeda dalam pendekatan metodologis: mazhab Hanafi dan Maliki menunjukkan fleksibilitas lebih besar melalui istihsan dan maslahah mursalah, sementara mazhab Syafi'i dan Hanbali mempertahankan kepatuhan tekstual yang lebih ketat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa AI dapat berfungsi sebagai alat bantu (wasilah) tetapi bukan sebagai sumber hukum Islam yang otonom, dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip maqasid al-syari'ah untuk memastikan implementasi yang etis dan sesuai dengan teologi Islam dalam konteks modern.
Copyrights © 2025