Perlindungan hak asasi perempuan merupakan bagian integral dari prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Secara normatif, berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia serta ajaran Islam telah memberikan jaminan terhadap hak-hak perempuan. Namun, dalam praktiknya, perempuan masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan, baik yang bersumber dari regulasi, tafsir keagamaan, maupun budaya patriarki yang mengakar dalam masyarakat.Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi perempuan dalam perspektif hukum nasional dan hukum Islam, serta mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh analisis terhadap pemikiran hukum Islam dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam perlindungan hak asasi perempuan bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi hukum, bias gender dalam penafsiran hukum dan ajaran agama, serta dominasi nilai-nilai patriarki dalam praktik sosial dan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif dan kritis yang mengharmonisasikan hukum nasional, hukum Islam, dan prinsip HAM guna mewujudkan perlindungan hak asasi perempuan yang substantif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025