Kepentingan nasional menjadi suatu dalih atas kepentingan umum untuk mayoritas. Sedangkan keadilan beridir pada sisi mayoritas dan minoritas. Seringkali kepentingan nasional menjadi isu skeptis bagi masyarakat adat atas hak-hak mereka yang selalu dikesampingkan dengan alasan kepentingan nasional. Tindakan semacam itu dikemudian hari akan menjadi warisan buruk bagi pengakuan atas eksistensi masyarakat adat. Sebagai negara Pluralisme hukum, tentunya membutuhkan keadilan dalam pelaksanaan kepentingan nasional dengan tidak mengesampingkan hak masyarakat adat. Sehingga kajian ini merumuskan dua rumusan masalah diantaranya Bagaimana interaksi antara kepentingan nasional dan hak masyarakat adat dalam konteks pluralisme hukum dan Bagaimana pengaturan ideal untuk menjembatani konflik kepentingan nasional atas pemenuhan hak masyarakat adat berdasarkan Teori Keadilan. Metode kajian penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil kajian menyatakan bahwa pemerintah selalu melanggar hak masyarakat adat yang didasari atas substansi dan dalam konteks yuridis peraturan perundang-undangan negara.
Copyrights © 2025