Kegiatan sosialisasi dan advokasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kerangka hukum yang mengatur praktik kolaboratif antara dokter asing dan dokter lokal di Indonesia. Inisiatif ini didasari oleh urgensi untuk menciptakan lingkungan praktik yang adil, kompetitif, dan tetap mengutamakan keselamatan pasien di tengah arus globalisasi tenaga medis. Pokok-pokok Bahasan Sosialisasi petama Landasan Hukum: Sosialisasi ini berfokus pada analisis regulasi terkini, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dijelaskan bahwa UU ini membuka peluang bagi dokter dan dokter gigi asing untuk praktik di Indonesia, namun dengan persyaratan ketat, seperti keharusan berkolaborasi dengan dokter pendamping dari Indonesia. Kedua Mekanisme Perizinan: Peserta diberikan pemahaman tentang alur dan syarat-syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter asing. Dibahas juga prosedur verifikasi kompetensi dan evaluasi yang dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia untuk memastikan standar yang setara. Ketiga Aspek Etika dan Kompetensi: Selain legalitas, sosialisasi menekankan pentingnya adaptasi budaya dan etika profesi. Disoroti bahwa kolaborasi yang sukses tidak hanya membutuhkan izin, tetapi juga pemahaman tentang budaya komunikasi, hak pasien, dan etika medis lokal. Hasil dan rekomendasi advokasi dari kegiatan ini, disimpulkan bahwa meskipun regulasi telah membuka pintu bagi dokter asing, masih terdapat sejumlah ketidakjelasan teknis yang dapat menimbulkan kendala di lapangan. Oleh karena itu, bagian advokasi merekomendasikan: Pemerintah, organisasi profesi, dan akademisi perlu menyusun pedoman teknis yang lebih rinci terkait mekanisme praktik kolaborasi. Pentingnya penguatan program adaptasi bagi dokter asing, termasuk pemahaman tentang sistem kesehatan nasional, rekam medis, dan budaya lokal. Peningkatan daya saing dokter lokal melalui program pelatihan berkelanjutan agar mereka dapat menjadi mitra kolaborasi yang setara, bukan hanya sebagai pendamping administratif.
Copyrights © 2024