denganAgustus 2022 adalah sebanyak 933.645 jiwa atau 326.290 Kartu Keluarga (KK).Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahdaerah memberikan kemudahan atau bantuan pembiayaan untuk pembangunandan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Berdasarkan peraturandan perundang-undangan di atas, maka Pemerintah Kota Surabaya mengadakanberbagai macam pelatihan bagi MBR yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilanMBR dengan adanya Program Padat Karya. Secara khususnya, di bawahBidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kota Surabaya memilikiprogram untuk mengadakan pelatihan yang dapat mendukung program PemerintahKota Surabaya lainnya yaitu Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak LayakHuni (Rutilahu). Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskindengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan/rehabilitasikondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dinding,dan fasilitas MCK. Berdasarkan keterkaitan 2 program tersebut, Bidang Perumahandan Kawasan Permukiman bersama Departemen Teknik Infrastruktur Sipil InstitutTeknologi Sepuluh Nopember mengadakan pelatihan pemasangan baja ringan bagiSatgas Pemkot Program Padat Karya. Tujuan utama dari pelatihan tersebut membentuksinergi antar program, sehingga Satgas yang sudah mendapatkan pelatihan bisadipekerjakan sebagai pekerja di Program Rutilahu. Kegiatan ini juga berkolaborasidengan HAPI (Himpunan Aplikator Indonesia) sebagai pemateri serta penyediaanmaterial.
Copyrights © 2025