Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PENGALIHAN AKUN PENGEMUDI SHOPEEFOOD RESMI KEPADA PIHAK LAIN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012221185, JUL KURNIADY (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2025

Abstract

Abstract The phenomenon of transferring official ShopeeFood driver accounts through the practice of borrowing accounts to other parties in Pontianak City causes losses for consumers, such as incomplete orders and services that do not comply with the standards set by the platform, thus potentially violating consumer rights as regulated in Article 4 of the Consumer Protection Law. This study aims to analyze the form of legal protection for ShopeeFood consumers who are harmed due to the transfer of official driver accounts to other parties, as well as examine consumers' efforts in fighting for their rights as the injured party. The research method used is an empirical legal method with a descriptive analytical approach. Data were obtained through library research and field research using interview techniques with ShopeeFood drivers and consumers in Pontianak City, which were then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that legal protection for consumers due to the transfer of ShopeeFood driver accounts in Pontianak City has been implemented through the implementation of Shopee's internal regulations, in the form of a Code of Ethics and a Partnership Agreement that expressly prohibits the transfer of driver accounts and stipulates sanctions for such violations. In addition, Shopee provides a complaint and refund mechanism for consumers who are harmed as a form of fulfilling consumer rights. Consumers can advocate for their rights by utilizing Shopee's internal mechanisms, specifically by filing formal complaints and requesting refunds for problematic orders, attaching relevant supporting evidence, through the Shopee Help Center. Keywords: Legal Protection, Consumers, Transfer of Official Driver Accounts Abstrak Fenomena pengalihan akun resmi pengemudi ShopeeFood melalui praktik peminjaman akun kepada pihak lain di Kota Pontianak menimbulkan kerugian bagi konsumen, seperti pesanan yang tidak lengkap serta layanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan platform, sehingga berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen ShopeeFood yang dirugikan akibat pengalihan akun pengemudi resmi kepada pihak lain, serta mengkaji upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya sebagai pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara terhadap pengemudi dan konsumen ShopeeFood di Kota Pontianak, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pengalihan akun pengemudi ShopeeFood di Kota Pontianak telah dilaksanakan melalui penerapan aturan internal Shopee, berupa Kode Etik dan Perjanjian Kemitraan yang secara tegas melarang pengalihan akun pengemudi serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran tersebut. Selain itu, Shopee menyediakan mekanisme pengaduan dan pengembalian dana bagi konsumen yang dirugikan sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme internal Shopee, khususnya melalui pengajuan pengaduan resmi dan permohonan pengembalian dana atas pesanan bermasalah dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan melalui Pusat Bantuan Shopee. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengalihan Akun Driver Resmi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...