Abstract Standard agreements are a common legal instrument used in modern financing transactions, including motor vehicle financing by multifinance companies. However, the existence of standard agreements often creates an imbalance in the legal standing between business actors and consumers. This study aims to analyze the compliance of the standard agreement in the PT. Bussan Auto Finance (BAF) Motorcycle Financing Form with the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach, and examines the BAF agreement document as primary legal material. The research results show that, in general, the standard BAF agreement does not contain clauses explicitly prohibited by Article 18 of the Consumer Protection Law, particularly those related to the transfer of responsibility and unilateral proof. However, material imbalances are still found, particularly in clauses regarding relatively high late fees and provisions for guarantee execution that could potentially be interpreted as unilateral power of attorney. Provisions for vehicle repossession must also be in line with the fiduciary guarantee execution mechanism as affirmed by Constitutional Court Decision No. 2/PUU-XIX/2021. Furthermore, the research emphasizes the importance of transparent information regarding costs, risks, and the use of consumers' personal data in accordance with consumer protection principles. Overall, PT. Bussan Auto Finance's standard agreement has attempted to fulfill the principle of legal certainty, but still requires improvement to create contractual balance and provide maximum protection for consumers. This research is expected to be a reference in the preparation of standard agreements that comply with positive law and fair financing practices. Keywords: Standard Agreement, Motorcycle Financing, PT. Bussan Auto Finance, Consumer Protection, Exoneration Clause, Fiduciary Guarantee. Abstrak Perjanjian baku merupakan instrumen hukum yang umum digunakan dalam transaksi pembiayaan modern, termasuk dalam pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinance. Namun, keberadaan perjanjian baku sering menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian perjanjian baku pada Formulir Pembiayaan Motor PT. Bussan Auto Finance (BAF) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah dokumen perjanjian PT. Bussan Auto Finance sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum perjanjian baku PT. Bussan Auto Finance tidak memuat klausula yang secara eksplisit dilarang Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait pengalihan tanggung jawab dan pembuktian sepihak. Namun, secara materiil masih ditemukan potensi ketidakseimbangan, terutama dalam klausula mengenai denda keterlambatan yang cukup tinggi dan ketentuan eksekusi jaminan yang berpotensi ditafsirkan sebagai kuasa sepihak. Ketentuan penarikan kendaraan juga harus selaras dengan mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Selain itu, penelitian menegaskan pentingnya transparansi informasi terkait biaya, risiko, dan penggunaan data pribadi konsumen sesuai prinsip perlindungan konsumen. Secara keseluruhan, perjanjian baku BAF telah berupaya memenuhi prinsip kepastian hukum, namun masih memerlukan penyempurnaan untuk menciptakan keseimbangan kontraktual dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan perjanjian baku yang sesuai dengan hukum positif dan praktik pembiayaan yang berkeadilan. Kata Kunci : Perjanjian Baku, Pembiayaan Motor, PT. Bussan Auto Finance, Perlindungan Konsumen, Klausula Eksonerasi, Jaminan Fidusia.
Copyrights © 2025