ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang analisis interpretasi hukum terhadap pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap asas legalitas lex certa dan juga lex stricta dengan studi kasusnya pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. Penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode ilmiah yang bersifat normatif deskriptif untuk menggambarkan dan menjelaskan kasus yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah penyimpangan terhadap asas hukum dalam suatu interpretasi hukum. Dari hasil penelitian ini bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR dalam implementasi pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti melanggar asas hukum dalam metode interpretasinya. Penelitian ini hanya berfokus pada putusan terkait, pasal terkait dan interpretasinya, serta asas-asas yang relevan. Kata Kunci: Asas Hukum, Interpretasi Hukum ABSTRAC This research discusses the analysis of the legal interpretation of article 156a of the Criminal Code regarding the legality principles of lex certa and lex stricta with a case study of the North Jakarta District Court Decision 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. The research is uses descriptive normative scientific methods to describe and explain cases intended to solve the problem of deviations from legal principles in legal interpretation. From the results of this research, the North Jakarta District Court Decision 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR in the implementation of article 156a of the Criminal Code has been proven to have violated legal principles in its interpretation method. This research only focuses on related decisions, related articles and their interpretations, as well as relevant principles. Keywords: Principles, Legal Interpretation
Copyrights © 2025