Abstract Geographical Indication is a marker that indicates the origin of a product from a specific region, where the quality, characteristics, and reputation of the product are greatly influenced by the geographical conditions of its region of origin. Jahe Menanjak is one of the potential commodities that can be used as a Geographical Indication product from Kubu Raya Regency. However, to date, this product has not received official recognition in the form of registration as a Geographical Indication. This study aims to analyse and identify the reasons why Menanjak Ginger has not yet been registered as a Geographical Indication of Kubu Raya Regency. This research is empirical legal research based on social facts in society and is descriptive in nature. In this research, the researcher used primary and secondary data. The primary data used was obtained directly from research sources through interviews. The secondary data used was obtained indirectly through a literature study. The data obtained was then analysed qualitatively. The results of the study indicate that the main obstacles in registering Menanjak Ginger as a Geographical Indication include the lack of an MPIG, suboptimal coordination between agencies, minimal socialisation, research constraints, and low public awareness of communal intellectual property rights protection. As a recommendation, it is necessary to establish the MPIG, strengthen coordination and awareness, and increase public understanding to encourage the registration of Menanjak Ginger as a Geographical Indication product of Kubu Raya Regency Keywords: protection; potential; geographical indication; jahe menanjak Abstrak Indikasi Geografis merupakan suatu penanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah tertentu, yang mana mutu, ciri khas, serta reputasi produk tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis daerah asalnya. Jahe Menanjak merupakan salah satu komoditas potensial yang dapat dijadikan sebagai produk Indikasi Geografis dari Kabupaten Kubu Raya. Namun hingga saat ini, produk tersebut belum memperoleh pengakuan resmi dalam bentuk pendaftaran sebagai Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui alasan Jahe Menanjak masih belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berdasarkan fakta-fakta sosial di masyarakat dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara langsung dari narasumber penelitian melalui wawancara. Data sekunder yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui proses studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam pendaftaran Indikasi Geografis Jahe Menanjak meliputi belum terbentuknya MPIG, kurang optimalnya koordinasi antar instansi, minimnya sosialisasi, kendala penelitian, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan HKI komunal. Sebagai saran, perlu dibentuk MPIG, diperkuat koordinasi dan sosialisasi, serta ditingkatkan pemahaman masyarakat untuk mendorong pendaftaran Jahe Menanjak sebagai produk Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci: perlindungan; potensi; indikasi geografis; jahe menanjak
Copyrights © 2025