Abstract This study aims to analyze criminal law enforcement against sellers of cosmetics without distribution permits in Pontianak City. The phenomenon of selling cosmetics without distribution permits is increasing, threatening public health and violating the provisions of Law of the Republic of Indonesia Number 17 Year 2023 on Health, which imposes criminal sanctions for such violations. The research method used is an empirical method with a qualitative approach, including interviews with law enforcement officers and the distribution of public questionnaires. The results show that despite existing regulations, the effectiveness of law enforcement remains low, due to a lack of public outreach, weak coordination between law enforcement officers, and limited supporting facilities. Increasing public awareness of the dangers of illegal cosmetics and enforcing stricter sanctions is expected to reduce the circulation of these goods. This study provides recommendations for increasing synergy between the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM), law enforcement officers, and the public in an effort to address this problem. Keywords: Law Enforcement, Cosmetics, Without Distribution Permit. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin edar di Kota Pontianak. Fenomena penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar semakin meningkat, mengancam kesehatan masyarakat dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan sanksi pidana atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan kualitatif, meliputi wawancara dengan aparat penegak hukum serta penyebaran kuesioner masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, efektivitas penegakan hukum masih rendah, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta terbatasnya fasilitas pendukung. Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kosmetik ilegal dan penegakan sanksi yang lebih tegas diharapkan dapat mengurangi peredaran barang-barang tersebut. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan sinergi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya mengatasi masalah ini. Kata kunci: Penegakan Hukum, Kosmetik, Tanpa Izin Edar.
Copyrights © 2025