ABSTRACT The research on "Legal Analysis of the Replacement of Directors Without a General Meeting of Shareholders" aims to obtain data and information on the validity of the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS). To uncover the factors causing the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS). To uncover the measures that can be taken by parties aggrieved by the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS). This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analytical approach, namely legal research that functions to examine the law in a concrete sense by examining how the law works in a community environment. Therefore, the empirical legal research method can also be described as sociological legal research. Based on the research results and discussion, the following conclusions were obtained: The validity of the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS) is considered invalid by interested parties because procedurally, the replacement of Directors must be carried out according to the mechanisms and regulations stipulated in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, specifically Article 94 paragraphs (1) and 95, and Article 111 paragraphs (1) and (5). The reason why the replacement of the Board of Directors was carried out without a General Meeting of Shareholders (GMS) was because the Board of Directors and Shareholders believed that a GMS was unnecessary because the replaced Directors had neglected their duties. This occurred because the shareholders were insiders or related to the Company, thus disregarding the importance of holding a General Meeting of Shareholders (GMS). The efforts that could be taken by parties aggrieved by the replacement of the Board of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS) were to request an explanation from the shareholders regarding the replacement of the Board of Directors without a GMS. This effort was carried out through negotiation and deliberation between the parties through deliberation and consensus to find the best solution for the parties and to maintain a good relationship between the parties. Keywords: Replacement, Board of Directors, General Meeting of Shareholders ABSTRAK Penelitian tentang “Analisis Yuridis Penggantian Direksi Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi keabsahan penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk mengungkapkan faktor penyebab penggantian Direksi dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa keabsahan penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah dianggap tidak sah bagi pihak yang berkepentingan karena secara prosedur penggantian Direksi harus dilakukan dengan mekanisme serta aturan yang telah di tetapkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas khususnya pada Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 95, serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (5). Bahwa faktor penyebab penggantian Direksi dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikarenakan para jajaran Direksi dan Pemegang Saham berpendapat bahwa tidak perlu melakukan RUPS karena Direksi yang diganti telah melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugasnya dan ini terjadi disebabkan karena para pemegang saham adalah pihak orang dalam Perusahaan atau para pemegang saham masih memiliki hubungan keluarga sehingga tidak menganggap penting melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah dengan meminta penjelasan kepada para pemegang saham atas penggatian Direksi yang tanpa melalui RUPS, upaya tersebut dilakukan dengan melakukan negosiasi dan musyawarah antara para pihak secara musyawarah dan mufakat sehingga ditemukan solusi terbaik bagi para pihak agar hubungan para pihak tetap dapat terjalin dengan baik. Kata Kunci : Penggantian, Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham
Copyrights © 2025