Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

NIM. A1011221301, DIANA JEVANYA MARBUN (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2025

Abstract

Abstract The rapid development of information technology has significantly transformed buying and selling activities through electronic commerce (e-commerce). Online transactions provide convenience and efficiency; however, legal issues arise when such transactions are conducted by minors who are not legally competent under civil law. This article aims to analyze the cancellation of online sale and purchase transactions carried out by minors from a civil law perspective. This research is based on normative legal research using statutory and conceptual approaches. The study examines the provisions of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), the Law on Electronic Information and Transactions, and related regulations. The findings show that minors are legally incapable of entering into binding agreements as stipulated in Article 1320 and Article 1330 of the Civil Code, resulting in agreements that are voidable. The cancellation of such agreements may be requested by parents or legal guardians, and the legal consequences restore the parties to their original position prior to the agreement. Therefore, legal awareness and supervision from parents, as well as protective measures from e-commerce platforms, are essential to prevent potential legal disputes involving minors. Keywords: Cancelletion of agreement, Minors, Online sale and purchase, Civil law Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam praktik transaksi jual beli melalui media elektronik atau e-commerce. Transaksi jual beli online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, namun menimbulkan permasalahan hukum ketika dilakukan oleh anak di bawah umur yang secara hukum belum cakap bertindak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan transaksi jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di bawah umur tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, sehingga perjanjian yang dibuat bersifat dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian tersebut dapat diajukan oleh orang tua atau wali, dengan akibat hukum para pihak dikembalikan pada keadaan semula. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan orang tua, serta perlindungan dari platform e-commerce terhadap anak di bawah umur. Kata Kunci: pembatalan perjanjian; anak di bawah umur; transaksi jual beli online; hukum perdata

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...