Abstract This research is behind the increase in the use of paid streaming services in the form of subscription agreements, especially the application that is the choice of the public, Loklok. However, Loklok is suspected of not having an operational permit and illegally distributing content. This study aims to analyze the validity of Loklok's paid streaming service subscription agreement based on civil law and legislation and analyze the consequences of the subscription agreement law and the protection of users as consumers. The research method used in this study is a normative juridical research method with a legislative and conceptual approach to the study of primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection was conducted with library studies and observations of Loklok applications for qualitative analysis with descriptive descriptions of analytical and prescriptive applications. The result of this study is that the Loklok paid streaming service subscription agreement is invalid because it does not have a (unregistered) license as an Electronic System Operator as stipulated in Article 6 of Government Regulation No. 71 of 2019. In addition, Loklok illegally distributed content and violated the provisions of Article 9 paragraphs (2) and (3), with the penal provisions of Article 113 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 on Copyright, so that Loklok contradicts the laws. Therefore, this subscription agreement was null and void for the sake of the law. As a result of the null and void agreement, consumers as service users are entitled to protection under the Consumer Protection Act (Act No. 8 of 1999). Keywords: Subscription Agreement, Loklok, Agreement Validity Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peningkatan penggunaan layanan streaming berbayar dalam bentuk perjanjian berlangganan, terutama aplikasi yang menjadi pilihan khalayak ramai yaitu Loklok. Namun, Loklok diduga tidak memiliki izin operasional dan mendistribusikan konten secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian berlangganan layanan streaming berbayar Loklok berdasarkan hukum perdata dan peraturan perundang-undangan serta menganalisis akibat hukum perjanjian berlangganan tersebut dan perlindungan terhadap pengguna sebagai konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan kajian berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi aplikasi Loklok untuk dianalisis secara kualitatif dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian ini adalah perjanjian berlangganan layanan streaming berbayar Loklok tidak sah karena tidak memiliki izin (tidak terdaftar) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik seperti yang diatur dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Selain itu, Loklok mendistribusikan konten secara tidak sah dan melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan (3), dengan ketentuan pidana Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sehingga Loklok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perjanjian berlangganan ini berakibat batal demi hukum. Akibat dari perjanjian batal demi hukum, konsumen sebagai pengguna layanan berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perjanjian Berlangganan, Loklok, Keabsahan Perjanjian
Copyrights © 2025