Abstract This study aims to examine and analyze the legal protection provided to inmates participating in the entrepreneurship program at the Class IIA Pontianak State Detention Center (Rutan). The entrepreneurship program is part of the prisoner independence program, which aims to equip them with job skills to enable them to live independently after serving their sentences. The research method used is empirical legal research with a qualitative, descriptive-analytical approach. This study gathered data directly from the field through interviews with prison officers and inmates participating in the entrepreneurship program to examine how legal protection for inmates' rights is implemented in practice. This empirical data was then analyzed alongside normative legal data to assess the alignment between legal provisions and their implementation at the Class IIA Pontianak Detention Center. However, in practice, the implementation of this program has not fully guaranteed legal protection for inmates' rights and does not comply with Article 9 of Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2022 concerning Corrections, particularly regarding aspects of justice, humane treatment, and creative output. The results indicate that the implementation of the entrepreneurship program at the Class IIA Pontianak Detention Center has been ongoing, but has not yet fully provided adequate legal protection to inmates. There remains inequality in the distribution of opportunities to participate in the program, the unclear legal status of prisoners' work, and weak oversight mechanisms for potential exploitation. Therefore, strengthening internal regulations, increasing oversight, and providing concrete legal protection for prisoners is necessary to ensure that the entrepreneurship program operates fairly and sustainably. Keywords: Legal Protection, Inmates, Entrepreneurship, Corrections, Rutan Class IIA Pontianak Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap narapidana yang mengikuti program kewirausahaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Program kewirausahaan merupakan bagian dari pembinaan kemandirian narapidana yang bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan kerja agar mampu hidup mandiri setelah menjalani masa pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Penelitian ini menggali data langsung dari lapangan melalui wawancara dengan petugas rutan dan narapidana peserta program wirausaha untuk melihat bagaimana perlindungan hukum terhadap hak narapidana dilaksanakan dalam praktik. Data empiris tersebut kemudian dianalisis bersama data hukum normatif untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum dan implementasinya di Rutan Kelas IIA Pontianak. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan program ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana dan tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, khususnya terkait aspek keadilan, perlakuan manusiawi, dan hasil karya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program kewirausahaan di Rutan Kelas IIA Pontianak telah berjalan, namun belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada narapidana. Masih terdapat ketimpangan dalam distribusi kesempatan mengikuti program, belum jelasnya status hukum atas hasil karya narapidana, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap potensi eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan pengawasan, serta perlindungan hukum yang konkret terhadap narapidana agar program kewirausahaan dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Narapidana, Kewirausahaan, Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIA Pontianak
Copyrights © 2025