Abstract KUR is a credit for Micro, Small, Medium Enterprises and Cooperatives, hereinafter abbreviated as UMKMK, guaranteed by the government. KUR was born based on Presidential Instruction Number 6 dated June 8, 2007 concerning the Policy for the Acceleration of Real Sector Development and Empowerment of UMKMK, which was followed by the signing of a Memorandum of Understanding with the Technical Department, Banking and the Guarantee Company issued by the government. Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Pontianak City located at Jl. Prof. M.Yamin, Kota Baru, Kec. Pontianak Sel., Pontianak City, West Kalimantan Pontianak, West Kalimantan, Indonesia 78113. Various efforts were made so that debtors pay principal and interest obligations to Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru in Pontianak City, but all did not provide good results. The intended efforts began with issuing warning letters, visiting the debtor's residence, summons, through a family approach until the debtor could pay the installments. With the formulation of the problem of Debtor Default in the People's Business Credit Agreement at Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru, Pontianak City. With the aim of the research to find out data and information, causal factors, legal consequences and legal remedies regarding the People's Business Credit Agreement at Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru, Pontianak City. The research method uses an empirical juridical research type, namely an approach method that emphasizes legal theories and legal rules related to the problems being researched and then connected with existing realities regarding the resolution of bad credit. Therefore, it can be concluded that the micro-enterprise credit agreement between Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota and the customer is in writing. However, during the implementation of the credit agreement, there are still customers who default on the repayment of the micro-enterprise credit that does not comply with the agreed agreement. The factors that cause customers to default on the micro-enterprise credit agreement at Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota are due to business losses and unstable business income. The consequences for the defaulting debtor are that the customer is continuously billed by the creditor in the hope that the customer will immediately pay the credit installments. The efforts made by Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota towards the defaulting customer are to immediately pay the credit installments after efforts by Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota and the customer still requests a grace period for payment of the credit installments. With these efforts made by Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota, it can be stated that the credit settlement has been resolved outside of legal channels through deliberation by both parties. Keywords: Default, People's Business Credit, Bank Abstrak KUR merupakan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang selanjutnya disingkat dengan UMKMK yang dijamin oleh pemerintah. KUR lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK, yang diikuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Departemen Teknis, Perbankan dan Perusahaan Penjamin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota Pontianak yang berada di Jl. Prof. M.Yamin, Kota Baru, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia 78113. Berbagai upaya dilakukan agar debitur membayar kewajiban pokok, bunga kepada Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Di Kota Pontianak, namun semuanya tidak memberikan hasil yang baik. Upaya yang dimaksud dimulai dengan pemberian surat peringatan, melakukan kunjungan ke kediaman debitur, somasi, melalui pendekatan secara kekeluargaan sampai debitur bisa membayar angsurannya. Dengan rumusan masalah Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota Pontianak. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui data dan informasi, factor penlyebab, akibat hukum dan upaya hukum mengenai perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota Pontianak. Dengan metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada mengenai penyelesaian kredit macet. Maka menyimpulkan bahwa perjanjian kredit usaha rakyat yang dilakukan oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota dengan nasabah dilakukan secara tertulis, namun dalam pelaksanaan perjanjian kredit masih ada nasabah yang wanprestasi dalam pengembalian kredit usaha rakyat yang tidak sesuai dengan perjanjian yangb telah disepakati, faktor yang menyebabkan nasabah wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat pada Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota dikarenakan usaha mengalami kerugian, dan penghasilan usaha tidak tetap, akibat yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi yaitu, nasabah ditagih secara terus menerus oleh pihak kreditur dengan harapan nasabah segera membayar angsuran kreditnya, dan upaya yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota terhadap nasabah wanprestasi, segera membayar angsuran kredit setelah ada upaya oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota dan nasabah masih meminta tenggang waktu pembayaran angsuran kreditnya. Dengan adanya upaya yang di lakukan oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk Mitra Usaha Kota Baru Kota , maka dapat dinyatakan penyelesaian kredit telah diselesaikan diluar jalur hukum dengan cara musyawarah kedua belah pihak. Kata Kunci : Wanprestasi, Kredit Usaha Rakyat, Bank
Copyrights © 2025