Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEKUATAN AKTA DIBAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG MENURUT PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

NIM. A1012221002, RAKHA MUWAFFAQ NABIL A1012221002 (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Abstract Debt agreements are one of the most common forms of legal relationships in society. In practice, these agreements are generally formalized in private deeds because they are considered more practical, easier, faster, and less expensive than authentic deeds. However, the use of private deeds often gives rise to legal issues, particularly when disputes arise and one party—usually the debtor—refuses to sign or accept the terms of the agreement. This situation indicates an imbalance between the public's need for ease of contracting and the need for legal certainty in dispute resolution. This study aims to analyze the status and evidentiary power of private deeds in debt agreements based on the provisions of the Civil Code (KUHPerdata). The method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The legal materials used include primary legal materials in the form of the Civil Code and related regulations, as well as secondary legal materials such as legal literature, journals, and expert opinions. The research results indicate that a private deed is valid written evidence under Article 1874 of the Civil Code and can have the same evidentiary force as an authentic deed if the signatures contained therein are acknowledged by the relevant parties, as stipulated in Article 1875 of the Civil Code. However, the evidentiary force of a private deed is significantly weakened if the signature is denied under Article 1876 of the Civil Code, shifting the burden of proof to the party submitting the deed. This situation has the potential to create legal uncertainty for creditors acting in good faith. This research also confirms that legalization or waarmerking by a notary can increase the evidentiary value of a private deed, although it does not change its status to an authentic deed. Therefore, those using private deeds should consider strengthening measures such as affixing a stamp, the presence of witnesses, or notarial legalization to minimize the risk of disputes. Keywords: Private deed, debt agreement, evidence, Civil Code, legalization. Abstrak Perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang paling sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut umumnya dituangkan dalam bentuk akta di bawah tangan karena dianggap lebih praktis, mudah, cepat, dan tidak membutuhkan biaya sebagaimana halnya akta otentik. Namun demikian, penggunaan akta di bawah tangan sering menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika terjadi sengketa dan salah satu pihak—biasanya debitur—menyangkal tanda tangan atau isi perjanjian. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan kemudahan membuat perjanjian dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perjanjian hutang piutang berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder seperti literatur hukum, jurnal, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan merupakan alat bukti tertulis yang sah menurut Pasal 1874 KUHPerdata dan dapat memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana akta otentik apabila tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui oleh pihak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata. Namun, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan menjadi sangat lemah apabila terjadi penyangkalan tanda tangan berdasarkan Pasal 1876 KUHPerdata, sehingga beban pembuktian beralih kepada pihak yang mengajukan akta. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditur yang beritikad baik. Penelitian ini juga menegaskan bahwa legalisasi atau waarmerking oleh notaris dapat meningkatkan nilai pembuktian akta di bawah tangan, meskipun tidak mengubah statusnya menjadi akta otentik. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan akta di bawah tangan sebaiknya mempertimbangkan langkah-langkah penguatan seperti pembubuhan meterai, kehadiran saksi, atau legalisasi notaris untuk meminimalisir risiko sengketa Kata Kunci: Akta di bawah tangan, perjanjian hutang piutang, pembuktian, KUHPerdata, legalisasi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...