Abstract This study aims to analyze the implementation of Article 21 paragraph (1) letter a of Law Number 7 of 2011 concerning Currency, as well as the factors influencing the use of foreign currency in trade transactions in Temajuk Village, Paloh District, Sambas Regency. The geographical condition of Temajuk Village, which directly borders Malaysia, encourages the practice of using two currencies, namely the Indonesian Rupiah and the Malaysian Ringgit. This research employs an empirical juridical method with statutory and sociological approaches. Primary data were obtained through interviews and observations involving the community, business actors, and village officials, while secondary data were derived from laws and regulations and relevant legal literature. Data were analyzed descriptively and qualitatively using the theories of State Sovereignty, Positive Law, and Legal Effectiveness proposed by Soerjono Soekanto. The findings indicate that the implementation of Article 21 paragraph (1) letter a in Temajuk Village has not been effectively carried out due to limited access to banking facilities, social habits of border communities, and insufficient legal socialization regarding the obligation to use the Rupiah. Therefore, it is necessary to enhance public legal awareness and strengthen local government policy support to reinforce the sovereignty of the Rupiah in border areas. Keywords: Legal Implementation; Indonesian Rupiah; Border Areas Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan mata uang asing dalam transaksi perdagangan di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kondisi geografis Desa Temajuk yang berbatasan langsung dengan Malaysia mendorong praktik penggunaan dua mata uang, yaitu Rupiah dan Ringgit Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan aparatur desa, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Kedaulatan Negara, teori Hukum Positif, dan teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 21 Ayat (1) Huruf a di Desa Temajuk belum berjalan secara efektif akibat keterbatasan akses perbankan, kebiasaan sosial masyarakat perbatasan, serta kurangnya sosialisasi hukum mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan dukungan kebijakan pemerintah daerah guna memperkuat kedaulatan Rupiah di wilayah perbatasan. Kata Kunci: Implementasi Hukum; Mata Uang Rupiah; Wilayah Perbatasan
Copyrights © 2025